Home » » President Threshold Langgar Hak Konstitusional Saya

President Threshold Langgar Hak Konstitusional Saya

Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden  yang menyebutkan pelaksanaan pemilu anggota DPR dan DPRD berbeda dengan pemilu presiden dan wakil presiden dan  pengajuan calon presiden dilakukan setelah pemilu legislatif selesai dilakukan dengan menggunakan ambang batas pencalonan (presidential threshold) adalah  bertentangan dengan UUD 1945. 
Pasal 6a ayat 2 mengatakan Parpol harus mencalonkan pasangan calon presiden sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum. Pemilu yang dimaksud adalah seperti yang tertuang dalam ketentuan Pasal 22e ayat 1,2,3 UUD 1945 yaitu pemilihan anggota DPR, DPRD, dan DPD.
Jika pemilihan Presiden dilakukan setelah pemilu legislatif maka hal itulah yang bertentangan dengan UUD karena Pemilunya sudah selesai. Kalau ada threshold partai itu bukan lagi partai politik peserta Pemilu. Pemilunya sudah selesai dan Partai yang ada adalah  Partai yang mantan peserta Pemilu.
Saya mengajukan judicial review terhadap Pasal 3 ayat 4, Pasal 9, Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 112 UU Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden terhadap Pasal 4 ayat 1, Pasal 6a ayat 2, Pasal 7c, Pasal 22e ayat 1 2 dan 3 UUD tahun 1945.
Kenapa baru sekarang  saya mengajukan judicial review? Karena sekaranglah saya memiliki kedudukan hukum  (legal standing) untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Untuk mengajukan judicial review maka seseorang harus buktikan tentang adanya kerugian konstitusional dari akibat berlakunya norma undang-undang. Saya secara resmi sudah dicalonkan Partai Bulan Bintang menjadi calon Presiden dan PBB adalah Partai yang sudah ditetapkan menjadi peserta pemilu. Ketentuan prsident thresholddalam undang-undang pilpres jelas merugikan hak konstitusional saya untuk maju sebagai calon presiden 2014 mendatang yang telah secara resmi diajukan oleh Partai Bulan Bintang.
Pengajuan judial review ini merupakan tanggungjawab saya untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan kita ke depan.Semoga Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir yang sesuai dengan yang terkandung di dalam UUD 1945.
Oleh: Prof.DR.Yusril Ihza Mahendra, SH, MSc

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Risa Margono Aris | Caleg Dapil 1 | Tangerang
Copyright © 2013. Risa Margono Aris - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Hoki Printing
Proudly powered by Trin SiTrin