Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden yang menyebutkan pelaksanaan pemilu anggota
DPR dan DPRD berbeda dengan pemilu presiden dan wakil presiden dan
pengajuan calon presiden dilakukan setelah pemilu legislatif selesai
dilakukan dengan menggunakan ambang batas pencalonan (presidential
threshold) adalah bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal 6a ayat 2 mengatakan Parpol harus mencalonkan pasangan calon
presiden sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum. Pemilu yang dimaksud adalah
seperti yang tertuang dalam ketentuan Pasal 22e ayat 1,2,3 UUD 1945
yaitu pemilihan anggota DPR, DPRD, dan DPD.
Jika pemilihan Presiden dilakukan setelah pemilu legislatif maka hal
itulah yang bertentangan dengan UUD karena Pemilunya sudah selesai.
Kalau ada threshold partai itu bukan lagi partai politik peserta Pemilu.
Pemilunya sudah selesai dan Partai yang ada adalah Partai yang mantan
peserta Pemilu.
Saya mengajukan judicial review terhadap Pasal 3 ayat 4, Pasal 9,
Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 112 UU Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan
presiden dan wakil presiden terhadap Pasal 4 ayat 1, Pasal 6a ayat 2,
Pasal 7c, Pasal 22e ayat 1 2 dan 3 UUD tahun 1945.
Kenapa baru sekarang saya mengajukan judicial review? Karena
sekaranglah saya memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Untuk mengajukan judicial
review maka seseorang harus buktikan tentang adanya kerugian
konstitusional dari akibat berlakunya norma undang-undang. Saya secara
resmi sudah dicalonkan Partai Bulan Bintang menjadi calon Presiden dan
PBB adalah Partai yang sudah ditetapkan menjadi peserta pemilu.
Ketentuan prsident thresholddalam undang-undang pilpres jelas merugikan
hak konstitusional saya untuk maju sebagai calon presiden 2014 mendatang
yang telah secara resmi diajukan oleh Partai Bulan Bintang.
Pengajuan judial review ini merupakan tanggungjawab saya untuk
memperbaiki sistem ketatanegaraan kita ke depan.Semoga Mahkamah
Konstitusi memberikan tafsir yang sesuai dengan yang terkandung di dalam
UUD 1945.
Oleh: Prof.DR.Yusril Ihza Mahendra, SH, MSc
0 comments:
Post a Comment